Infaq (Infak)
INFAQ
Infak
berasal dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai
arti keluar.
Dari
akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang
keluar dari ajaran Islam.
Kata (infaq), yang huruf akhirnya
mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga
menjadi (infak).
Maka, Infaq juga bisa diartikan
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun
kepentingan yang buruk.
Sedangkan Infaq secara istilah
adalah: Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang
diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala,
seperti : menginfakkan harta untuk
memenuhi kebutuhan keluarga.
Infaq sering digunakan oleh Al Qur'an
dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
1. Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu
zakat. Infaq dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
2. Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain
zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan
anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
3. Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk
dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk
fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang
terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut
juga dengan infaq.
4. Biasanya infaq ini berkaitan dengan pemberian
yang bersifat materi.
Komentar
Posting Komentar